WARTABUANA – Sepak terjang pengelola investasi ilegal alias bodong Me Miles harus berakhir dibalik jeruji besi hotel prodeo setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar kejahatan mereka dengan omzet Rp 750 miliar.
Saat jumpa pers “Pengungkapan Kasus Investasi Ilegal”, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan, aplikasi yang sudah beroperasi sejak delapan bulan lalu itu sudah berhasil merekrut sekitar 264 ribu member yang tersebar di beberapa kota besar di tanah air.
“Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online Memiles,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Untuk sementara polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jatim. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menciduk para pelaku lainnya.
Bisa saja member yang sudah mendapatkan rewards berupa kendaraan bermotor dan barang mewah akan menjadi tersangka, termasuk beberapa artis dan public figure yang menjadi ikon perusahaan ini untuk menarik minat member baru.

Hasil penyelidikan terungkan jika PT. Kam And Kam dengan produk Me Miles tidak mengantongi izin apapun, terutama terkait kegiatan pemutaran uang dan investasi. Para tersangka menggunakan nama PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Masih ada dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.
Polisi akan terus mengusut kasus ini bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga bakal membuat posko pengaduan bagi para korban penipuan aplikasi ini.
Hadiah Mobil
Cara kerja aplikasi ini bisa dilihat dari Facebook MeMiles, diposting pada 27 April 2019. Pertama, install aplikasi dan register di https://memiles.id/cara-daftar-register-memiles/. Kemudian, top up saldo untuk pasang iklan Rp300 ribu (customer)/ Rp600 ribu (calon marketing)/paket lainnya.
Selanjutnya, kumpulkan point miles dengan klik iklan member. Lalu, pasang iklan Anda dan pilih reward voucher/destinasi tempat wisata yang diinginkan.

Terakhir, silakan ajak teman/saudara supaya dapat wisata gratis bersama dan bonus komisi 30 persen dari omzet bagi customer yang aktif. Note: tiket wisata boleh dijual.
Menurut dia, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru dapat komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana masuk ke rekening PT Kam and Kam. Dari situ, anggota dapat reward yang besar.
Sebelumnya MeMiles sudah masuk daftar hitam OJK. Nama PT. Kam and Kam masuk di release OJK yang dipublish di situs ojk.go.id bersama belasan perusahaan lain.[]