JAKARTA, WB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto (Setnov), menilai proses pengajuan hak angket terkesan terburu-buru. Politisi Golkar ini beralasan, hak angket diajukan dengan melihat berbagai pertimbangan.
“Saya rasa kita tidak perlu tergesa-gesa. Kita perlu melihat beberapa hal,” kata Novanto di Gedung DPR, Selasa (21/2/ 2017).
Hal lainnya juga kata Setnov DPR perlu mendengar pandangan dari anggota-anggota lain, status Ahok dari segi hukum juga masih ingin diketahuinya.
Setelah melalui Rapat Pimpinan (Rapim), usulan hak angket dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dulu, untuk dijadwalkan di paripurna nanti. Novanto masih menunggu apakah usulan ini bisa diterima di Bamus atau Paripurna.
“Nanti kita liat saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Fraksi pengusul hak angket terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta resmi menyerahkan draf usulan kepada pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menerima draf tersebut.
Draf usulan hak angket baru bisa diajukan, jika telah mendapat persetujuan 25 anggota DPR dan dua Fraksi. Namun, draf yang diserahkan tadi telah ditandatangani oleh 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.[]