JAKARTA, WB – Atas surat rekomendasi yang diluncurkan oleh
Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, yang mengajak kabinet untuk tidak mendatangi DPR, dikecam oleh para anggota Dewan. Salah satu kecaman datang dari wakil ketua umum partai Gerindra, Fadli Zon.
“Itu jelas menyalahi fungsi DPR yaitu pengawasan,” ujar Fadli, Senin (24/11/2014).
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatakan, DPR menyesalkan surat Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Sekjen DPR yang tembusannya ke berbagai institusi, termasuk mitra kerjanya Komisi VI DPR, tentang penolakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Suratedaran itu kata Fadli, akan menghalangi tugas DPR. namun hal itu tidak masalah, DPR bisa menggunakan mekanisme dengan memanggil paksa menteri apabila tiga kali berturut-berturut tidak menghadiri panggilan DPR.
Fadli juga mengatakan, surat edaran Rini membuka celah bagi DPR menggunakan hak konstitusi. Misalnya, hak bertanya, hak interplasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
“Itu bisa jadi celah penggunaan hak konstitusi,” tandas Fadli.