JAKARTA, WB – Komisi III DPR rupanya masih mempertimbangkan untuk melakukan fit and propertest atau uji kelayakan atau kepatutan terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti dalam waktu dekat ini.
“Komisi III masih merapatkan, apakah akan melanjutkan fit and propertes atau tidak,” kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, jika komisi yang membidangi hukum itu tidak menggunakan haknya untuk menyeleksi calon Kapolri, maka Presiden secara otomatis diberikan hak untuk langsung melantik.
“Kalau pun tidak melakukan fit and propertest di Komisi III, Presiden Jokowi bisa langsung melantik,” tutur dia.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, sesuai dalam Undang-Undang Kepolisian No 2 Tahun 2002 dalam pasal 11 ayat 3/4, DPR bisa menggunakan hak memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan. []