JAKARTA, WB – Keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), terus menuai kontroversi dimata masyarakat. Tak ayal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar berhati-hati menyikapi permasalahan seputar organisasi tersebut.
Meski belum ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, berpandangan bahwa gerakan Gafatar memang tak murni bersifat sosial tetapi juga bermotif keagamaan.
“Jadi warga mantan pengikut Gafatar tetap harus dilindungi. Sedangkan organisasinya tetap harus ditindak jika memang kelak terbukti menyimpang,” tutur Sodik, Rabu, (27 /1/2016).
Sejauh ini, kata Sodik, keberadaan ormas Gafatar memang cukup meresahkan meski belum terbukti organisasi itu menyimpang atau sebaliknya. Masalah lain ialah organisasi itu resmi atau terdaftar di sejumlah daerah meski kepemimpinan pusatnya sendiri telah dinyatakan bubar.
Namun ditambahkan Sodik, pemerintah tetap wajib menjamin keberadaan organisasi itu jika memang telah disahkan, karena hal itu adalah hak setiap warga negara untuk berserikat atau berorganisasi.
“Pemerintah tidak boleh gegabah menuruti kehendak sebagian masyarakat agar ormas itu dibubarkan. Jangan sampai mereka mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sodik.
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta pemerintah dan seluruh unsur masyarakat agar tetap waspada meski beberapa pemimpin Gafatar mengklaim telah membubarkan organisasinya.
“Tetap waspada, karena ini gerakan nonformal yang bisa muncul kemudian,” tandasnya.[]