JAKARTA, WB – Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cepat mengambil langkah kongkrit terkait penetapan semua pimpinan KPK yang bakal berstatus sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran pidana.
Sebab, jika berstatus tersangka pimpinan KPK harus berhenti. “Sprindik secara hukum bukan berarti secara absolut seseorang bersalah. Namun berkaitan dengan KPK, itu ada terkait pasal UU apabila dinyatakan tersangka itu harus non aktif karena sifat substansi UU itu,” kata Aziz, Jumat (6/2/2015).
Menurutnya, salah satu langkah penting yang perlu diambil oleh Jokowi adalah dengan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK. “Saran saya untuk pansel agar segera dibentuk. Karena persiapan itu perlu dibuat jauh-jauh hari,” lanjut dia.
Aziz mengakui, dalam posisi normal, masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada tahun 2015 ini. Namun karena ada situasi yang tidak biasa, Jokowi harus menyiapkan langkah-langkah khusus utnuk kedepannya sebagai antisipasi.
“Situasi ini yang memang tidak bisa kita prediksi dari waktu ke waktu. Kami minta pemerintah untuk bisa mengantisipasi sehingga dalam penegakan hukum terkait korupsi bisa diantisipasi,” tutur dia.[]