JAKARTA, WB – Meski telah dijatuhkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengaku kalau lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan tetap solid dan kuat.
“Berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana pengambilan keputusan di KPK berdasarkan asas kolektif kolegial yang artinya setengah plus satu,” ujar Aziz di kompleks DPR RI, Jumat malam, (23/1/2015).
Ditetapkannya status tersangka Bambang praktis membuat pimpinan KPK saat ini hanya tersisa tiga orang. Pasalnya KPK sendiri belum mendapatkan pengganti setelah Busyro Muqoddas pensiun. Yang dikhawatirkan, keputusan hukum yang diambil KPK bisa tidak berkekuatan hukum jika tidak ditetapkan oleh lima orang pimpinan.
“Tiga orang pimpinan pun tidak masalah dalam memimpin KPK. Asal jangan sampai dua karena konsep kolektif kolegial tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
Dia mengatakan setengah plus satu dari lima pimpinan adalah dua koma sekian atau jika dibulatkan adalah tiga. Maka dari itu dia mengatakan tiga pimpinan KPK masih kuat.[]