JAKARTA, WB – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sudah membacakan putusan terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selama pemilu presiden. Dari 16 pokok aduan, diintegrasikan menjadi sebanyak 13 aduan.
“Ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 putusan terkait pilpres, 2 putusan terkait pileg dan 1 ketetapan DKPP,” papar pimpinan sidang dan juga Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie saat membuka sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Kamis, (21/8/ 2014).
Jimly mengatakan, hakikat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang DKPP hanya menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara Pemilu secara individu. Itu artinya tidak akan mengubah hasil Pemilu seperti yang telah disahkan.
“Jadi putusan ini tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh institusi penyelenggara Pemilu. Sekiranya DKPP harus menilai penyelenggaraan Pemilu maka itu hanya proses pembuktian,” tuturnya.
Adapun dari Ke-13 putusan yang dijatuhkan tersebut yakni untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.
Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.
Sidang Putusan DKPP sendiri dimulai pukul 11.00 WIB, dengan diketuai Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.
Selain itu, dari pihak KPU sebagai pihak teradu antara lain dihadiri Ketua Husni Kamil Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman serta Hadar Nafis Gumay.
Sedangkan dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI yang hadir dalam Sidang Putusan DKPP adalah Ketua Bawaslu, Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas. []