JAKARTA, WB – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menjadi panjamin untuk penangguhan penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Djarot mengatakan, itu artinya dia siap bertanggung jawab sebagai penjamin jika nanti ada tindakan Ahok didalam penjara.
“Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk saya menggantikan di penjara,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, belum lama ini.
Djarot mengatakan dia menjadi jaminan atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Djarot mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan itu sudah dia tanda tangani, dan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Djarot tidak tahu apakah jaminan tersebut bisa membuat Ahok tidak ditahan dan kembali aktif menjadi gubernur DKI. Hal tersebut kata dia diserahkan kepada Mendagri.
“Itu serahkan ke Kemendagri aturannya seperti apa,” kata Djarot.
Ahok sendiri saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.[]