JAKARTA, WB – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengatakan jika seluruh minimarket yang berdiri di wilayahnya ini sudah melanggar peraturan.
Sebab, sesuai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, minimarket hanya bisa beroperasi sampai dengan 22.00. Namun pada kenyataanya, semua minimarket buka 24 jam.
Sebenarnya, sah-sah saja minimarket buka 24 jam, namun semua harus meminta izin dari Gubernur.
“Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00, tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur,” kata Djarot di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).
Djarot mengaku telah menginstruksikan agar minimarket yang menyalahi izin diberi surat teguran. Djarot juga telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Perda nomor 2.
“Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda. Kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar,” ujar dia.[]