JAKARTA, WB-Majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor terkait kasus proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor selama empat tahun 6 bulan penjara dan denda 150 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim ketua Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014)
Hakim menilai Teuku Bagus terbukti terlibat dalam kasus proyek Hambalang, ia dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan bagi Teuku, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap kooperatif, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengembalikan seluruh uang dari tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Teuku Bagus dinyatakan telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, menurut hakim, uang itu seluruhnya telah dikembalikan ke KPK sehingga Teuku Bagus tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.
Selain itu, Teuku Bagus juga dinyatakan bersalah karena telah menglontorkan uang milyaran rupiah ke sejemulah pihak untuk memutuskan proyek Hambalang yang ditangani oleh PT Adhi Karya.
Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas vonis tersebut, Teuku bersama pengacaranya menyatakan menerima putusan hakim, dan tidak akan mengajukan banding.
“Saya menerima dan tidak banding,” kata Teuku.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut. Pasalnya vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu, 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. []