DEPOK, WB – Terdakwa kasus penipuan umrah First Travel, Andika Surachman menyatakan akan melakukan banding atas putusan dari Majelis Hakim. Dirinya dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang penjatuhan hukuman di Pengadilan Negeri Depok.
“Kami pasti akan melakukan banding atas putusan hakim,” ujar Andika, Rabu (30/5/2018).
Usai penjatuhan vonis tersebut, dirinya dan tim penasehat hukumnya diizinkan oleh Majelis Hakim untuk berfikir terlebih dahulu untuk menimbang putusan hakim. Andika diberikan waktu selama kurang lebih tujuh hari.
Sementara, dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang merupakan adik kandung Anisa Desvitasari Hasibuan, dia mengatakan juga akan mempertimbangkan putusan hakim yang menjatuhi hukuman dirinya selama 15 tahun itu.
“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dalam sidang putusan vonis terhadap ketiga petinggi agen travel First Travel itu, masing-masinh terdakwa bersikap dingin menghadapi putusan tersebut.
Hakim memutuskan, Ketiga terpidana tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu mereka juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andika Surachman dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Depok. Sementara istrinya, Anisa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 15 tahun penjara.[]