JAKARTA, WB – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memvonis mucikari artis Robbie Abbas (RA), dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Terdakwa RA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mochtar di persidangan, Senin (26/10/2015).
Menyikapi hukuman bagi kliennya, kuasa hukum RA, Pieter Ell, menilai bahwa vonis yang dijatuhkan tersebut masih terlalu berat. Namun pihaknya masih akan berpikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding,” ujar Pieter.
Pasca putusan, RA menangis. Bahkan RA memilih bungkam saat dicecar pertanyaan para pekerja media.[]