JAKARTA, WB – Atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs Islam dengan alasan bernuansa radikal.
Seperti dilansir website Kemenkominfo, awalnya pihaknya telah memblokir 3 (tiga) situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
“Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme,” ujarn Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu.
Ismail melanjutkan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari BNPT. Kemkominfo tidak bisa memastikan, apakah situs-situs ini terbukti merupakan wadah rekrutmen simpatisan ISIS di Indonesia. “BNPT yang mengusulkan dan lebih paham. Saya sendiri belum membuka situs-situs tersebut. Sekarang, (ke-19 situs tersebut) masih dalam proses pemblokiran,” kata Ismail.
Berikut 22 situs yang diblokir Kemekominfo:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Keputusan Kemkominfo tersebut menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan penyebab pemblokiran 22 situs tersebut. Mereka meminta penjelasan dan apa payung hukum pemblokiran kepada Kemenkominfo.
Berikut surat terbuka dari APJII kepada Kemenkominfo, dalam siaran pers APJII kepada media, Selasa (31/3/2015).
Berkaitan dengan edaran dari Kemenkominfo mengenai penutupan situs atas permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, maka dengan ini APJII sebagai asosiasi yang menaungi anggota ISP menyatakan sebagai berikut.
Sebagian anggota APJII sudah menerima surat tersebut, namun sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo dari trust positif tersebut.
Kami menyadari, pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum. Walaupun pesan yang muncul pada saat mengakses situs yang dianggap negatif menyatakan Kemkominfo memblok situs tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang menanyakan hal ini kepada anggota kami.
Mengingat dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Dasar hukum yang digunakan tidaklah sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
Kedepannya, kami berharap ada sebuah sistim pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya. Mengenai konten negatif diluar pornografi, kami mengusulkan ditetapkan oleh lembaga peradilan. []