JAKARTA, WB – Setelah divonis sebagai tersangka, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan langsung meminta maaf kepada sang istri.
“Saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN, karena hidup kami sudah lebih dari cukup,” kata Dahlan kemarin di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Namun begitu bos media Jawa Pos Group ini mengaku siap tanggungjawab ini karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memang harus bertanggungjawab atas semua proyek itu, termasuk apa pun yang dilakukan anak buahnya.
“Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggungjawab tersebut,” tuturnya.
Seperti diketahui, Dahlan dijadikan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas penetapan status tersebut, Dahlan sendiri akan meminta kepada teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan melihat dokumen lama. Dokumen itu akan dipelajarinya, karena dia tidak punya satu pun dokumen PLN.[]