JAKARTA, WB – Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dalam mengusut tuntas kasus diputusnya kontrak kerja antara KUD Sumber Pangan dengan PT. Pertamina EP karena dinilai terjadi “korupsi kebijakan”.
Ketua KUD Sumber Pangan, Aji Purnomo menegaskan bahwa KUD Sumber Pangan adalah pengelola sumur tua yang sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 371 K/13/DJM.E/2012.
“Yang pengelolaannya berlangsung selama 5 tahun yakni 2012 sampai 2017,” kata Aji dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (15/6/2015).
PT. Pertamina EP sebelumnya telah memutus kontrak dengan dua KUD, yaitu KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan, surat tersebut disampaikan Pertamina pada tanggal 13 Mei 2015 lalu.
Aji menegaskan bahwa pihaknya juga sangat menolak perjanjian baru yang dilakukan oleh pihak paguyuban dengan PT. Pertamina EP karena dinilai telah menyalahi aturan perundang-undangan. “Ini juga tidak sejalan dengan prinsip Nawacita Jokowi-JK,” tegas dia.
Tak hanya itu, KUD Sumber Pangan juga meminta PT. Pertamina EP untuk segera meninjau kembali keputusannya.
Diketahui, menurut surat Pertamina mengenai pemutusan kontrak itu, kedua KUD telah melanggar kesepakatan kontrak nomor 20/EP1200/2012-S0 tanggal 31 Oktober, yaitu, mengebor sumur baru, menjual minyak ke pihak lain, dan menggunakan alat modern.
Pengelolaan sumur minyak tua ini sendiri di Kecamatan Kedewan dikelola oleh tiga KUD yang bekerjasama dengan Pertamina EP yakni KUD Karya Sejahtera (sumur di Desa Malo dan Kawengan), KUD Sumber Pangan (Dadangilo dan Beji) serta KUD Usaha Jaya Bersama (Wonocolo dan Dadangilo). []