MEDAN, WB – Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus alias Sihar Sitorus, calon wakil gubernur Sumut yang berpasangan denga Djarot Saiful Hidayat pada Pilgub Sumut mendatang dipolisikan dengan tuduhan dugaan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan itu dilayangkan Suriadin Noernikmat selaku General Manajer PT Citra Bintang Familindo melalui kuasa hukumnya T Nasrullah ke Polda Sumut pada Senin (25/6/2018). Pengacara kondang itu melaporkan Direktur Utama PT Damai Jaya Lestari, Sabar Ganda Sitorus dan Direkturnya, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dengan surat bukti lapor Nomor: STTLP/712/VI/2018/SKPT”II”.
“Kami melaporkan kedua orang tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perbuatannya, klien saya adalah pemilik kapal telah menandatangani kontrak dengan PT DJL (PT Damai Jaya Lestari ) untuk jangka waktu setahun penyewaan kapal,” jelas Nasrullah.
Dalam klausul 45 menurut Nasrullah dinyatakan, kontrak itu tidak boleh dibatalkan dengan alasan apapun. Oleh karena itu, kliennya telah terikat kontrak, kapalnya itu tidak boleh disewakan kepada siapapun dalam setahun. “Dengan komitmen seperti itu, klien saya percaya sepenuhnya bahwa kontrak ini akan dipenuhi,” kata Nasrullah.
Dalam kontrak itu disebutkan ada sewa sebesar Rp980 juta/bulan. Itu dibayar Rp980 juta untuk sewa kapal ditambah biaya 100 persen sebagai jaminan. “Klien saya sudah membuat untuk kedua tagihan tersebut. Baru dibayar satu tagihan, yang jaminannya tidak dibayar. Itu untuk periode Februari. Kemudian periode Maret, April, Mei, dan Juni, sampai sekarang tidak dibayar,” ungkap Nasrullah.
Lebih jauh Nasrullah memaparkan, dalam kontrak dinyatakan, PT DJL harus membayar 3 hari setelah tagihan diterima. Tagihan sudah dilakukan, namun tidak ada respon. “Dikirim surat pertama untuk dikonfirmasi, tidak dijawab. Kemudian dikirim surat kedua, jangankan dibayar, dijawabpun tidak sama sekali sampai saat ini,” ungkapnya.
Kemudian, kliennya mencoba mencari tahu perihal ini. Ternyata, di PT DJL itu ada instruksi yang disampaikan via telepon oleh Sihar Sitorus. Diinstruksikan kepada manajemen PT DJL untuk menghentikan kerjasama dengan PT CBF.
“Ini perbuatan yang semena-mena.Saya melihat manajemen PT DJL merasa tertekan dengan apa yang disampaikan Pak Sihar ini. Artinya apa, pihak PT DJL tidak mau membayar dan tidak mau menjawab surat kami,” tegas Nasrullah.
Nasrullah menyimpulkan, perbuatan yang dilakukan Sihar Sitorus adalah tindak pidana, perbuatan tidak menyenangkan. “Ada tekanan kepada pihak pengurus yang tidak jelas alasannya. Kok disuruh tidak bayar dan hentikan, padahal kontrak mengatakan tidak boleh diberhentikan atau tidak boleh dibatalkan,” jelasnya.
Adapun delik penipuan yang dilaporkan, lanjut Nasrullah, yakni PT DJL mengikat kontrak selama setahun, sehingga kliennya siap dengan setahun itu.
“Tanpa kontrak ada kata-kata setahun dan tidak dibatalkan, tentu klien saya tidak mau. Jadi, klien saya digerakkan untuk bersedia membuat kontrak karena ada kalimat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu setahun dan tidak boleh dibatalkan. Oleh karena itu, klien kami memberangkatkan kapal. Kapal itu sudah berangkat, sudah memuat muatan pertamanya, sekarang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Setiap hari sekarang klien saya ini mensuplai biaya jutaan rupiah. Ini sudah berlangsung selama dua bulan lebih,” bebernya.
Sampai dengan 4 Juni 2018, kerugian yang dialami kliennya lebih kurang sebesar Rp3,3 miliar. Ditambah sekarang sudah akhir Juni, paling tidak sekitar Rp4 miliar lebih.
Kalau penyelesaiannya dilakukan pihak PT DJL sebelum dibuat laporan polisi, tentu hal ini mengacu kepada nilai kontrak. Tapi sekarang setelah dibuat laporan polisi, kliennya sudah mengeluarkan untuk biaya lawyer dan biaya operasional lainnya.[]