JAKARTA, WB – Pasca pemerintah memutuskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017), Juru Bicara (Jubir) Ismail Yusanto menyebut pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.
“Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan,” kata Ismail melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2017).
Menurutnya, Perppu no 2/2017 , pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan. Namun, menurut Ismail, surat peringatan dimaksud tidak pernah ada sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas tersebut. Jadi pemerintah, menurutnya, telah melanggar aturan yang dibuat sendiri.
“Tiba-tiba dicabut begitu saja. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu,” katanya.
Penerbitan Perppu Ormas belum lama ini juga menurutnya, adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.
Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan double kesewenang-wenangan atau kezaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya. []