JAKARTA, WB – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DKI Jakarta, M. Taufik melaporkan balik Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Taufik balik melaporkan Husni, lantaran sebelumnya Ketua KPU tersebut telah melaporkan dirinya atas tuduhan ancaman penculikan. Taufik mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan kata menculik dalam orasi yang ia lakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam orasi yang saya sampaikan di depan gedung MK saat itu, saya memerintahkan polisi menangkap Ketua KPU. Sama sekali saya tidak menggunakan kata menculik saat itu. Artinya pernyataan saya dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” tegas Taufik yang akan melakukan laporan balik hari ini, Selasa (12/8/2014).
Taufik menjelaskan bahwa pernyataannya yang memerintahkan polisi untuk menangkap Ketua KPU adalah hal yang wajar, sebab kata menangkap itu terlontar lantaran dirinya sudah mengalami rasa resah.
“Hal itu merupakan bentuk dari protes dan keresahan kami karena belum adanya tindakan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU,” tandas Taufik. []