JAKARTA, WB – Partai Nasdem menjanjikan siapapun yang terlibat dalam kasus hukum apalagi sampai ikut dalam skandal korupsi, maka akan dikenai sanksi keras bahkan bisa dipecat dari keanggotaan partai.
“Bagi siapa saja yang terlibat kasus korupsi. Ketentuan ini berlaku mulai dari anggota hingga Sekjen atau bahkan ketua umum partai,” ujar Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Teddy Setiawan, dalam keterangannya persnya, Kamis (1/10/2015).
Sanksi yang diberikan kata Teddy berupa mundur dari jabatan kepengurusan atau dipecat tergantung kadar kesalahannya. “Mundur atau dipecat, itu konsekuensi yang harus ditanggung siapa saja di Partai Nasdem,” ujarnya
Pernyataan Teddy ini terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Patrice menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Teddy menambahkan, NasDem yang dideklarasikan oleh 45 tokoh nasional di Istora Senayan, Jakarta pada 1 Februari 2010 itu sejak awal bertekad menggelorakan perubahan bernama Gerakan Restorasi. “Gerakan ini dilandaskan pada politik solidaritas, ekonomi emansipatif dan partisipatif; serta budaya gotong-royong,” jelasnya.[]