JAKARTA, WB – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku mulai kewalahan menjalankan program baru dalam mengatasi parkir liar di beberapa titik ruas jalan Ibukota. Padahal denda Rp 500 ribu untuk setiap kendaraan yang melanggar sepertinya cukup memberi efek jera.
Namun kini Dishub DKI Jakarta mengaku mulai “kebakaran jenggot”. Alasannya karena keterbatasan mobil operasional yang dimiliki instansinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan menjalankan alternatif lain agar program dengan sanksi denda bagi yang melanggar tetap berjalan.
“Kendaraan derek kita tidak memadai, dan tukang dereknya juga malas. Baru dapat 2 sampai 3 kendaraan malah sudah istrirahat. Dalam Rapim kemarin saya sudah minta sama Wakil Kadishub, tolong cari beauty contest, kita mau swastakan derek parkir liar ini,” ungkap Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Ahok menambahkan, sistem kerja sama dengan swasta itu akan membayar saat mobil derek berhasil mengangkut mobil yang parkir liar.
“Bayarnya per mobil yang ditangkap. Kalau 24 jam pastinya dia akan cari mangsa. Kita pikir-pikir lebih baik swasta yang menjalankan,” terangnya.
Terkait waktu pelaksanaan tersebut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku masih menyusun pola permainannya. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) menyebutkan, denda Rp500 ribu hanya untuk membayar ongkos derek saja, dan beda lagi dengan bayaran untuk ke pihak swasta.
“Nah swasta mau tidak segitu, bisa tidak 500 ribu itu masuk kantong pemda, terus ke swasta nanti bayar lagi. Saat ini kita lagi mencari dasar hukumnya. Kalau sampai tidak ada, kita ikhlas deh, Rp500 ribu dapat ya bayarnya ke swasta. Kita bukan mau cari uang kok, tapi cuma pengen membuat orang ada efek jera agar tidak berani parkir sembarangan lagi,” terangnya. []