JAKARTA,WB – Selama melakukan operasi menderek mobil parkir liar Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memperoleh pendapatan denda lebih dari dari Rp2 miliar. Pendapatan sebanyak itu diperoleh dari 3.880 unit mobil yang melanggar.
“Hasil penertiban selama lima bulan dari Januari hingga Mei, kami menderek 3.880 mobil maupun truk, dengan sanksi denda Rp 500 ribu/hari. Jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 2.017.000.000 yang dibayarkan pelanggar melalui Bank DKI dan semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Kasi Pengendalian Operasional Lalulintas, Dishubtrans DKI, Harlem Simanjuntak, Rabu (27/5/2015). “
Kawasan lokasi larangan parkir yang dikenakan tindakan derek berikut denda harian Rp 500 ribu, meliputi lima wilayah kota. Untuk Jakpus berada di kawasan Tanahabang dan Roxy, Jakut di Kelapa Gading dan Marunda, Jakbar di kawasan Kota Tua, Jaksel di kawasan Kalibata City, dan Jaktim di kawasan Jatinegara dan Pramuka.
Mobil yang parkir di kawasan tersebut, diderek petugas ke kantor IRTI Monas maupun sudin di lima kota. “Adapun pengemudi diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI, lalu mengurus pencabutan pelanggaran di kantor dinas maupun, dan baru bisa mengambil mobilnya di tempat yang telah ditentukan,” papar Harlem.
Cerita Harlem, ada salah satu pemilik mobil diwajibkan membayar denda sampai Rp 5 juta, karena kendaraan menginap di lokasi selama sepuluh hari. []