JAKARTA, WB – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemeritahan Indonesia, Marrie Andi Muhamadiyah. SH sangat menyayangkan sikap sebagian orang yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurutnya, desakan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sudah menentang hak konstitusi Presiden yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berisi bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Apalagi Budi Gunawan juga sudah lolos tes dan profit yang dilakukan oleh DPR beberapa waktu lalu. Itu artinya, pengajuan nama Budi Gunawan oleh Kompolnas memang sudah melalui banyak perhitungan yang matang.
“Yang telah menghalangi pelantikam Budi Gunawan sebagai Kapolri artinya mereka sudah melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai Presiden dan Budi Gunawan yang sudah di setujui oleh DPR untuk menjabat Kapolri,” ujar Marrie dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (9/2/2015).
Bukan hanya itu saja, ia juga menyayangkan pernyataan salah satu Tim 9 yaitu Syafii Maarif, di mana ia yang sudah kenyang makan garam tentang hak konstitusi bagi warga negara justru memberi masukan kepada Presiden untuk membatalkan pelantikan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
“Bahwa Jokowi dan Budi Gunawan wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Serta berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. Juga wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik,” terangnya.
Marrie menambahkan, usulan Menseskab, Andi Widjoyanto kepada Jokowi yang meminta Budi Gunawan untuk mundur juga tidak ada bedanya dengan pernyataan Syafii Maarif yang telah melanggar hak dan kewajiban secara konstitusional yang dimiliki Jokowi dan Budi Gunawan.
“Karena itu pernyataan Menseskab sebagai pembantu presiden justru terkesan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi sebagai presiden karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya sesuai UUD 1945,” tuturnya.
Menyikapi polemik tersebut, Marie mengemukakan, Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Seluruh Indonesia mendukung penuh Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sudah sesuai dengan UUD 1945.
Menurutnya, walaupun Budi Gunawan kini tengah tersandung kasus dugaan kepemilikan rekening gendut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun baginya pelantikan harus tetap berjalan untuk menghormati hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945.
Sebab, hal serupa pernah dialami oleh Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap ketua MK, namun tetap dilantik oleh Mendagri untuk menghormati hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945.
“Apalagi untuk kasus Budi Gunawan sudah ada lembaga penegak hukum yaitu Polri yang sebelum Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK .Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 bahwa Budi Gunawan clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi,” tuturnya.[]