JAKARTA, WB – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, telah mengeluarkan peringatan untuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) diJalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi waktu pemprov 30 hari untuk menjalankannya.
“30 hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan,” kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Dominikus Dalu.
Ombudsman menyebut bisa menonjobkan atau membebastugaskan Gubernur Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tersebut. Dasarnya, kata Dominikus, adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.
“Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan,” kata Dominikus.
Ombudsman DKI sendiri telah merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan maladministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.
Pertama, Ombudsman menilai, kebijakan itu tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Kedua, kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya telah menyimpang dari prosedur. Sebab, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya.
Ketiga, kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Keempat, Ombudsman menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum. Tim Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain alih fungsi Jalan, Pemprov DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Anies sendiri, menghormati temuan Ombudsman terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang disebut terjadi maladministrasi. Anies mengaku, akan mempelajari rekomendasi Ombudsman secara menyeluruh.
“Tentu kita hormati, karena itu kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya,” kata dia.
Anies enggan menanggapi satu pun rekomendasi dari Ombudsman. Dia menganggap, bentuk penghormatan terhadap lembaga ini adalah dengan membaca secara utuh hasil laporan akhir sebagai temuan atas adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi di dalamnya.
“Ombudsman adalah lembaga terhormat, dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga, karena itu kita hormati,” kata Anies.[]