JAKARTA, WB – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami sepakat akan memanggil Jokowi terkait dugaan pelanggaran kampanye,” ujar Nasrullah, anggota Bawaslu, di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Nasrullah menjelaskan, Jokowi diduga telah melakukan kampanye berupa ajakan untuk memilih dirinya dalam pemilu presiden 9 Juli mendatang. Ajakan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat pengundian dan penetapan nomor urut Capres di kantor KPU beberapa hari yang lalu, dan juga beberapa iklan yang ditayangkan di salah satu stasiun TV.
“Ini mengenai pernyataan saat pengambilan nomor undian. Dan juga terkait kampanye yang dilaksanakan iklanya di televisi,” katanya.
Nasrullah mengatakan, rencana pemanggilan itu akan diputuskan pada rapat pleno Bawaslu yang akan digelar pada Senin malam, pemanggilan tersebut hanya ditujukan kepada pasangan Jokowi-JK, bukan kepada anggota tim pemenangannya.
“Karena dalam undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden) disebutkan, setiap orang. Itu termasuk juga capres dan cawapresnya,” terangnya.
Selain itu, Nasrullah juga menambahkan Bawaslu juga berencana akan memanggil pihak stasiun televisi yang menayangkan iklan Jokowi-JK. Surat panggilan akan dikirim hari ini, dan kemungkinan akan dilakukan sidang pada Rabu (4/6/2014). Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi. []