BEIJING – Kejaksaan Agung Rakyat (Supreme People’s Procuratorate/SPP) China telah memublikasikan enam kasus tipikal yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menunjukkan tekad lembaga tersebut untuk menghukum aksi KDRT sesuai dengan undang-undang.
Dalam salah satu kasus, seorang wanita yang telah lama mengalami penganiayaan oleh sang suami terpaksa melukai pasangannya dengan pisau untuk membela diri. Setelah proses penyelidikan, otoritas kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap sang istri.
Lembaga-lembaga kejaksaan telah menangani kasus-kasus tersebut secara tepat melalui proses penyelidikan yang menyeluruh, salah satunya dengan menawarkan bantuan hukum kepada pihak terkait.
Sejak undang-undang KDRT China diberlakukan pada 2016, kesadaran masyarakat untuk menekan tindak kekerasan dalam rumah tangga telah meningkat secara signifikan, ujar seorang pejabat SPP.
Saat ini, di mata masyarakat, aksi KDRT lebih dianggap sebagai tindak kriminal daripada sekadar perselisihan keluarga, imbuh pejabat itu.
Dengan merilis kasus-kasus tipikal itu, SPP berupaya untuk lebih memublikasikan undang-undang anti-KDRT kepada masyarakat, serta meningkatkan kemampuan lembaga-lembaga kejaksaan dalam menangani tuntutan hukum terkait guna merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. [Xinhua]