JAKARTA WB – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, skema penghitungan tunjangan kinerja daerah (TKD) setiap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebaiknya didasarkan pada hasil kinerjanya.
Djarot menyebut TKD untuk kinerja PNS yang bekerja dengan optimal rata-rata di atas Rp 10 juta per bulan, maka total penghasilan atau gaji yang dikantongi PNS cukup besar. Djarot mengaku lebih suka memberikan gaji yang cukup untuk kehidupan mereka daripada gajinya minim namun rawan korupsi.
“Saya lebih suka memberikan gaji yang cukup untuk kehidupan mereka daripada gajinya minim, tapi korupsinya yang besar,” ujar Djarot, Senin (25/9/2017).
Djarot menjelaskan, penghasilan cukup untuk PNS pastinya diharapkan mengurangi atau mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Namun, apabila nantinya kinerja PNS tidak beres atau melakukan pelanggaran, Pemprov DKI akan memotong TKD yang bersangkutan atau juga akab memecatnya.
“Mereka sudah kontrak, ada komitmen untuk menandatangani KPI (key performance indicator), sudah ada komitmen itu. Dengan cara seperti kami bisa mengevaluasi (kinerja PNS),” kata Djarot.
Selain itu, Djarot juga ingin skema penghitungan TKD didasarkan pada tingkat risiko kerja yang dihadapi. Misalnya TKD PNS di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) harus sesuai dengan pekerjaan mereka yang mempertaruhkan nyawa saat memadamkan api dan melakukan penyelamatan.
Begitu pun dengan Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah (perda) dan seringkali berhadapan dengan warga.
“Berbeda dengan mereka yang ada di kantor, staf administrasi, PTSP itu kan cuma begitu, tidak berkaitan dengan nyawa. Tapi yang berkaitan dengan nyawa dia, maka harus diberikan TKD atau insentif yang sesuai,” ucap Djarot.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan skema penghitungan TKD untuk setiap PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Pemprov DKI Jakarta dirombak. Usulan itu dilatarbelakangi adanya perbedaan beban kerja dan penyerapan anggaran di tiap SKPD.[]