JAKARTA, WB – Kepala BNN, Budi Waseso berpendapat bahwa kasus yang dialami Ridho Rhoma yang tertangkap kepemilikan Shabu oleh polisi akan segera diproses hukum.
“Apapun keputusan pengadilan tetap ada fasilitas untuk rehabilitasi,” papar Kepala BNN Budi Waseso di Gedung DPR, belum lama ini.
Buwas mengatakan Ridho tetap akan diproses hukum. Sebab, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu tertangkap aparat. Namun, Jenderal Bintang Tiga itu tidak sependapat bila status artis yang disandang Ridho membuatnya terkena hukuman ganda.
Selain itu, Buwas mengingatkan artis rentan terkena barang haram tersebut karena gaya hidupnya. Apalagi secara finansial, artis memiliki kemampuan daya beli.
“Maka dia menjadi sasaran pangsa pasar. Di mana-mana besar tapi yang rentan itu artis,” kata Buwas.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditahan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan membawa sabu-sabu, Sabtu (25/3/2017) subuh.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu-sabu. Setelah dua malam ditahan, Ridho Rhoma Senin (27/3/2017), dalam keadaan baik dan sehat.[]