JAKARTA, WB – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai bahwa langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang telah mengangkat tiga Plt pimpinan KPK dinilainya belumlah cukup
“Langkah Presiden hanya berhasil dalam batas penyelamatan kepimpinan KPK, tapi tidak secara kelembagaan,” kata Busyro Jumat (20/2/2015) malam.
Menurutnya presiden harus melihat penyelematan kelembaganya seperti adanya 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka di Bareskrim. Karena para penyidik KPK inilah motor penindakan KPK.
Di antara 21 penyidik itu, ada nama Novel Baswedan, yang kasus lamanya kembali dibuka oleh Polri. Pada 2012 lalu, di tengah-tengah pengusutan kasus Simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penembakan pencuri burung walet pada 2004. Novel adalah kepala penyidik yang menangani kasus Irjen Djoko.
Namun atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Polisi tak lagi mengusut kasus yang dituduhkan kepada Novel ini. Namun akhir-akhir ini, kasus itu dibuka kembali.
“Kasus ini merupakan kasus sebelum mereka ke KPK dan sebetulnya kasus itu sudah clear di Bengkulu,” ujarnya.
Busyro berharap langkah Jokowi dapat melihat kinerja SBY yang bisa membuat dua institusi hukum tersebut jalan beriringan.
“Waktu Pak Tarman, beliau taat kepada Presiden SBY dan memulihkan hubungan. Jika sekarang ini dibiarkan dan Plt pasif,sebagai alumni saya bertanggung jawab atas hubungan KPK dan Polri,” tandasnya.[]