JAKARTA, WB – Keputusan pemerintah memasang gambar seram pada produk rokok dalam negeri berimbas pada ancaman boikot buruh terhadap Pemilu Presiden, 9 Juli nanti.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28/2013 tersebut dirasa akan semakin menggeser produk rokok dalam negeri serta menyengsarakan buruh dan petani tembakau.
Bahkan, sebanyak 3.200 karyawan pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, mengancam akan memboikot Pilpres jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap aturan tersebut.
Rencananya, Senin pekan depan, 7 Juli 2014, akan menggelar demonstrasi menutup jalan Pantai Utara (Pantura) Kudus, Pati, dan Jepara.
Meski demikian, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan penerapan aturan gambar seram di kemasan rokok tak akan berpengaruh kepada penjualan rokok.
“Kalau saya lihat, demand rokok tidak elastis. Saya tidak merasa ini akan menyebabkan naik turunnya demand rokok,” ujar Lutfi di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Selain itu, lanjut Lutfi, tujuann dipasangnya gambar seram pada kemasan rokok agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas bahaya merokok, dan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Tapi ini hanya untuk orang yang belum merokok, bisa melihat ini (dampaknya),” kata Lutfi.
Aturan pemberlakuan gambar seram di bungkus rokok berlaku mulai hari ini. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013.[]