BANDUNG,WB- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas kegiatan rapat perjalanan DPRD Cimahi pada tahun 2011.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di Kantor Kejati Jabar, Kamis (18/9/2014). Heru mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ade sebagai tersangka pada saat dirinya masih menjadi Ketua DPRD Cimahi.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan juga melakukan penelitian dan atas hasil penyidikan kami, berikut mempelajari dokumen yang sudah dilakukan pemeriksaan, nah dari hasil itu kami temukan bukti mengenai peristiwa pidana, setelah cukup bukti kami tetapkan (Ade Irawan) sebagai tersangka,” katanya.
Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.”Sebelum ini (penetapan tersangka kepada Ade), Kejati Jabar sudah menetapkan tersangka 9 orang,”terangnya.
Penyelidikan terhadap politisi Demokrat itu, kata Heru sudah dilakukan sejak awal Agustus 2014. Kejati Jabar banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan ade dalam kasus tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.[]