JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka penerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama (PT MBB). KPK juga menetapkan komisaris PT MBB Khairudin sebagai tersangka.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama. “Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui, namun itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Laode di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Belum diketahui jelas kasus yang sedang diselidiki tim anti rasuah ini. Namun kabar beredar, terkait kasus dana bantuan sosial. []