JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akhirnya menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2014) usai diperiksa selama hampir seharian setelah tertangkap tangan pada Rabu (7/5/2014) malam.
“Hasilnya KPK simpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang libatkan RY (Rachmat Yasin) selaku Bupati Bogor,” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Yasin terbukti melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Selain Yasin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan. Ketiganya ditangkap KPK pada Rabu (7/5/2014) malam.
KPK juga menyita uang tunai Rp 1,5 miliar dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.[]