JAKARTA, WB – Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, pemerintah rencananya akan memperluas kategori barang mewah, termasuk batu akik yang nilainya di atas Rp 1 juta.
Namun menurut Ekonom Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menilai pemberian Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) belum tepat sasaran.
“AC (air conditioner) saja sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak. Itu kan lucu,” ujar Lana di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Tak hanya batu akik, pemerintah rencananya juga akan mengenakan pajak terhadap barang-barang mewah seperti perhiasan, jam tangan, sepatu, dan tas.
Menurut Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo, barang seperti sepatu, tas, jam tangan branded yang mahal hingga perhiasan pada tahun ini akan dikenakan pajak. Penetapan pajak barang mewah ini akan ditentukan berdasarkan harga dan per item.
“Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” tandasnya.[]