JAKARTA, WB – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan sepakat atas instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara di beberapa daerah. Menurutnya, perintah tersebut tidak dianggap melanggar aturan Pemilu Presiden.
Alasannya kata Nasrullah, instruksi pembukaan kotak suara diperlukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan adanya pelanggaran Pilpres 2014 yang kini sengketanya tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan jika tidak dijalankan maka, menurut Nasrullah KPU akan mendapatkan penilaian yang buruk.
“KPU saat ini butuh alat bukti yang cukup untuk mempertangung jawabkan sengketa pilpres diMK. Pembukaan kotak suara dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lancar,” ujar Nasrullah, di Jakarta, Jumat (2/8/2014).
Ia menambahkan, saat ini yang dibutuhkan oleh KPU terkait pembukaan kotak suara yakni penyusunan berita acara, formulir C1 plano, dan data daftar pemilih. Oleh karena itu, kehadiran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saksi dari masing-masing calon Kandidat presiden dan juga pihak keamanan diperlukan untuk menjaga proses tersebut.
“Kehadiran Panwaslu, saksi, dan keamanan, saya rasa cukup untuk menjaga keaslian dokumen serta memastikan KPU tidak melakukan kecurangan atas kebijakan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, sesuai Surat Instruksi KPU Nomor 1149/KPU/VII/2014, KPU menginstruksikan KPU di daerah untuk membuka kotak suara. Kebijakan itu untuk menyiapkan alat bukti KPU di MK.
Dilain pihak, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, juga menggangap pembukaan surat suara tidak melanggar peraturan pilpres. Setelah kotak suara dibuka dan persiapan alat bukti selesai, kotak suara kembali dikunci dan disegel, untuk memastikan tidak ada kecurangan atau manipulasi data.
“Proses pembukaan kotak suara pernah kami lakukan saat persiapan KPU menghadapi sengketa pemilu legislatif lalu,” ujar Hadar.
Namun, tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, merasa keberatan atas instruksi KPU terkait pembukaan kotak suara di KPU daerah. Akhirnya mereka lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). []