JAKARTA, WB – Keberadaan Direktur Utama PT Optima Securities, Harjono Kusuma, hingga kini masih tak terendus juga. Padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 700 miliar sejak Februari 2010.
Menurut data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Bos Optima tersebut pergi ke luar negeri dengan membawa kabur sejumlah uang penyelewengan dana nasabah, diantaranya yakni Rp300 miliar di Optima Securities dan di PT Optima Kharya Capital Management sebanyak Rp400 miliar.
Meski Mabes Polri sudah menetapkan Harjono sebagai tersangka dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang, namun tetap saja, sang buron bebas kemana-mana dan tidak tersentuh hukum.
Bahkan berkas kasus yang sudah 4 tahun berjalan tanpa ujungnya ini pun sepertinya hanya jadi tumpukan `sampah`di Kejaksaan Agung. Padahal, kasus penyelewengan dana tersebut melebihi kasus Bank Century.
Alasannya, Mabes Polri kesulitan untuk menguak kasus tersebut lantaran Harjono kabur ke luar negeri (Singapura). Hal itu terkendala karena Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Koordinator Persatuan Pemuda Mahasiswa Anti Penggelapan Uang, Benny berharap Mabes Polri dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut. Dia berharap jangan sampai para buronan ini bebas melenggang-lenggang tanpa tersentuh hukum.
“Ini lebih besar dari perkara Gayus Tambunan. Hukum di negara ini seperti tak tanggap, padahal sudah banyak menelan korban,” kata Benny dalam pernyataan persnya, Senin (9/06/2014).
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan, jika kasus Harjono terus diulur, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi munculnya kasus lain di pasar modal dalam waktu yang akan datang.
“Harjono harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta mengembalikan dana nasabah,” tuturnya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Direktur Utama PT Optima Securities, Harjono Kesuma terkait kasus penggelapan dana nasabah-nasabah grup Optima.
“Saya inginkan kalau cekal, cekal beneran. Bapepam kan tidak punya pasukan seperti polisi. Bapepam hanya bisa lapor ke Polisi dan Polisi meminta cekal resmi kepada Ditjen Imigrasi,” tegas Benny.
Sementara surat pencekalan sebelumnya telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi pertanggal 15 Februari 2010. Namun Ditjen Imigrasi belum mengeluarkan surat cekal secara resmi.
Dari data Bapepam, Harjono diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah di grup Optima sebesar Rp 700 miliar. Nasabah-nasabah tersebut antara lain adalah Bumiputera, PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta adalah PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel).[]