JAKARTA, WB – Komisi Yudisial (KY), Rabu (25/2/2015) akan memeriksa berkas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi.
Namun sebelumnya KY akan mempelajari apakah terjadi pelanggaran etika atau tidak terkait putusan Sarpin yang tekah memutuskan memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.
“Akan diperiksa, KY akan memeriksa apakah itu terobosan hukum atau melanggar hukum,” ujar komisioner KY, Taufikurrahman Syahuri, Selasa (24/2/2015).
Terkait pemeriksaan, taufik mengaku pihaknya butuh waktu 1 bulan untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan hakim Sarpin. Bila nanti hasilnya tidak ada pelanggaran etik, kata Taufik, maka KY akan menyerahkan kasus Sarpin ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau tidak ada pelanggaran kode etik berarti diserahkan ke MA. KY tidak bisa membatalkan putusan atau memperbaiki putusan,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan dari PN Jakarta Selatan. Namun jika sampai nanti berkas salinan tetap belum diterima,
pemeriksaan tetap berjalan karena KY merekam penuh suasana saat sidang praperadilan Komjen BG vs KPK.[]