JAKARTA, WB – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa Kepolisian menargetkan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan lengkap paling lama dalam tiga pekan.
Saat ini kepolisian tengah fokus dalam penerimaan berkas-berkas. Ia mengatakan saat ini polisi akan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama tiga minggu,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Polisi, selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka. Sebelumnya polisi belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Ahok sebagai tersangka.
“Sekarang ini tinggal fokus dengan format berita acara, karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format. Kemarin juga ada beberapa berita acara yang hanya interview,” ujar Boy.
Meski sudah sebagai tersangka, namun sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan statusnya sebagai calon gubernur yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah 2017. Ahok pun melanjutkan kegiatan kampanyenya bersama calon wakil gubernur pasangannya, Djarot Saiful Hidayat.[]