JAKARTA, WB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengeluarkan daftar nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 yang merupakan mantan narapida kasus korupsi.
Berdasarkan data dari Bawaslu, tercatat ada 192 bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi yang tersebar di sembilan provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota.
Dari Jumlah tersebut, tercatat 26 orang yang merupakan bacaleg di tingkat provinsi, 146 bacaleg di tingkat kabupaten dan 20 bacaleg di tingkat kota.
Bawaslu menyebut para bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, seperti di Jambi (10 bacaleg), Bengkulu (4 bacaleg), Sulawesi Tengara (3 bacaleg), Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (masing-masing 2 bacaleg), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (masing-masing 1 bacaleg).
Untuk bacaleg mantan koruptor di tingkat kabupaten adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bacaleg), Kabupaten Kapuas (5 bacaleg), Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bacaleg), kabupaten Kutai Kartanegara (4 bacaleg), Kabupaten, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal calon).
Selain itu, untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumbawa (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bakal calon.
Sedangkan di tingkat Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado dan Kota Pramulih masing-masing satu (1) bakal calon.[]