WARTABUANA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penanganan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan demikian, kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran informasi hoaks ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan di kepolisian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian, maka pada Kamis (25/10) Bawaslu menetapkan untuk menghentikan kasus dengan nomor laporan 03/LP/PP/RI/0/0.00X/2018. Adapun dasar penghentian kasus ini, yakni terlapor Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam terbukti tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 7 Tahun 2107.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, membenarkan adanya keputusan penghentian kasus ini. Menurut dia, keputusan ini adalah rekomendasi Bawaslu secara resmi.
“Iya tidak penuhi unsur pelangggaran juga unsur kampanye. Itu sudah rekomendasi resmi kami. Sehingga dengan demikian, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan,” tegas Bagja.
Berdasarkan informasi Bawaslu, kasus hoaks Sarumpaet ini dilaporkan oleh Silas Dutu. Adapun terlapor dari kasus ini, yakni Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Secara spesifik, laporan itu menyebut Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam sebagai terlapor. []