WARTABUANA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin mengatakan, akan mencari penanggungjawab pemasangan iklan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin di dua media cetak nasional. Bawaslu saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada dua media cetak yang memuat iklan tersebut.
Afif menjelaskan tim Bawaslu sendiri sudah mendatangi Media Indonesia untuk meminta keterangan tentang iklan yang terbit pada 17 Oktober 2018 lalu. Namun, karena divisi iklan dan divisi bisnis belum bisa ditemui, Bawaslu menjadwalkan ulang proses klarifikasi pada Senin (22/10/2018).
“Kami akan mengklarifikasi siapa yang melakukan iklan. Sementara ini kan hal itu belum ada jawabannya karena pihak Media Indonesia menunda rencana pertemuan, “ujar Afif kepada wartawan belum lama ini.
Selain kepada koran tersebut, Bawaslu juga akan kembali menjadwalkan klarifikasi ke dua koran cetak nasional tersebut. Dua koran tersebut memang sama-sama memuat iklan Jokowi-Ma’ruf yang diduga mengandung unsur kampanye dini di media massa.
“Untuk berapa hari proses klarifikasi ini berlangsung, itu terserah kita. Sebab kasus ini kan ada dalam jalur temuan Bawaslu. Siapa yang melakukan iklan kan saat ini belum bisa tergambar, tetapi begitu kami dapat informasi tambahan setelah dari media nanti, kami bisa menentukan arahnya, ” beber Afif.
Artinya, pihak-pihak mana saja yang akan dimintai konfirmasi selanjutnya dan informasi apa saja yang akan digali setelahnya, baru dirumuskan setelah klarifikasi kepada dua media cetak itu. Setelahnya, jika perkara ini sudah dapat diregistrasi, maka proses penanganan selanjutnya bisa memakan waktu selama 14 hari kerja.
Seperti diketahui, iklan Jokowi-Ma’ruf terbit didua koran nasional. Iklan ini diduga mengarah kepada tindakan kampanye dini karena dimuat di salah satu koran nasional sebelum masa kampanye di media massa dimulai.
Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma’ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma’ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.
Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya, iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Capres-cawapres tersebut.
KPU dan Bawaslu pun sebelumnya sudah menyatakan materi yang ada dalam iklan sudah bisa digolongkan sebagai citra diri. Sementara itu, citra diri berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengertian kampanye.[]