JAKARTA, WB – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan uji materiel terhadap pasal 7 ayat I UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan minimal menikah bagi perempuan.
Ini artinya usia nikah tetap 16 tahun bukan 18 tahun seperti yang diminta pemohon. Demikian putusan majelis yang diketuai Ketua Majelis MK Arief Hidayat.
Uji materi Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini diajukan oleh Koalisi 18 yang terdiri dari Indri Oktaviani, FR Yohana Tantiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).
Majelis berpendapat, dengan dinaikkannya usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak ada jaminan, angka perceraian akan menurun atau berkurang. MK juga berpendapat batas usia nikah harus sesuai hukum negara dan agama.
“Menolak permohonan dari pemohon,” ujar Arief Hidayat saat membacakan keputusan penolakan.
Lembaga pemerhati masalah perempuan dan anak itu mengugat batasan minil usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan laki-laki, 19 tahun. Dengan dalih tingginya angka perceraian. Bahkan di sejumlah daerah anak usia 15 tahun sudah menikah.
Acuan kedua lembaga itu, adalah Sensus, 2012 hasil kerjasama dengan Unicef, badan PBB yang mengurusi soal anak-anak. Tercatat satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Untuk diketahui Pasal 7 ayat 1 pasal yang diajukan pemohon berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”
Sementara ayat 2 berbunyi “Dalam hal penyimpangan dalam ayat 1, pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak pria atau pihak wanita.” []