JAKARTA, WB – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian yang ia pimpin tahun anggaran 2012-2013.
“Saya mau memberikan keterangan mengenai dana haji,” ujarnya, di KPK, Selasa, (10/6/2014).
Lukman tiba di KPK pukul 14.00 WIB, didampingi ajudanya. Selain memberikan keterangan mengenai dana haji. Lukman juga mengaku akan memberikan keterangan mengenai tugas fungsi Kementerian Agama dalam mengurusi persoalan haji. “Selain itu ya tugas dan fungsinya,” katanya.
Saat disinggung mengenai keterlibatan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus tersebut, Lukman mengaku tidak tahu. “Saya nggak tahu makanya ni mau ngasih penjelasan dulu,” terangnya.
Diketahui, Lukman adalah Menteri Agama yang baru saja dilantik pada Senin (9/6). Ia ditunjuk oleh Presiden SBY untuk menggantikan Suryadharma karena terjerat kasus korupsi dana haji, dan sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Pasalnya, didalam Pasal 2 Ayat 1 UU, disebutkan, bahwa tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sedangkan di Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang. Yakni dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Bahkan PPATK menyebutkan, Suryadharma beserta istri dan para pejabat di Kementerian Agama, berangkat naik haji dengan menggunakan ongkos dana pengolahan haji di Kementerian yang ia pimpin.
Selain itu, KPK juga menduga SDA telah melakukan melakukan Mark up atau pengglembungan dana haji, mengenai biaya pemondokan jamah haji di mekah, biaya catring, dan juga juga akomodasi.[]