WARTABUANA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin membubarkan Banser usai insiden pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.
Yaqut menjelaskan, upaya tersebut ia akui akan sulit dilakukan dan harus melalui proses yang panjang.
“Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan,” kata Yaqut belum lama ini.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menambahkan, jika ada pihak-pihak yang menginginkan Banser bubar, maka harus mekanisme yang ada dan tentunya mengikuti jalur hukum.
“Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, ya tembus saja itu proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya, ikuti saja, silakan. Ini negara hukum, semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, ” jelasnya.
Yaqut pun mencontohkan, bagaimana HTI dibubarkan. Untuk membubarkan HTI, pihaknya yang ikut terlibat dalam proses tersebut menurutnya membutuhkan waktu dan harus melalui proses perundang-undangan. []