JAKARTA, WB – Tuntutan Jaksa KPK kepada Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi bukti bahwa kerja Timwas DPR untuk kasus Bank Century tidak sia-sia.
Demikian diungkapkan anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Senin (16/6/2014) malam. Kerja timwas selama tiga tahun terakhir, setidaknya telah mendapatkan apresiasi dari tuntutan jaksa KPK tersebut.
Setelah Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV dituntut, maka KPK sudah sepatutnya segera menaikkan status mantan Gubenur BI Boediono (kini Wapres-Red) dan mantan Deputi Gubernur BI lainnya, dari saksi menjadi tersangka.
Politisi Partai Golkar ini berargumen, Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer, dan mengakibatkan kerugian negara sangat besar, yaitu mencapai Rp 7 triliun lebih, bersama-sama dengan mantan Gubernur BI dan mantan Deputi Gubernur lainnya.
Maka, porsi tanggung jawab mantan Gubernur BI dan para mantan Deputi Gubernur BI periode tersebut, harus juga diperjelas. Misalnya, Bank Century terbukti tidak memenuhi syarat mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kenyataannya Bank Century mendapat FPJP, ini menjadi tanggung jawab siapa?
Kemudian, nilai agunan yang diserahkan pemilik Bank Century tidak mencukupi. Pertanyaannya, ini pun menjadi tanggung jawab siapa?
“Intinya FPJP itu ilegal, dan tidak sepantasnya semua kesalahan dibebankan ke pundak Budi Mulya seorang, karena kebijakan di BI berlaku prinsip kolektif kolegial,” pungkas BS. [bsn]