JAKARTA, WB – Untuk mencegah tingkat pencemaran yang kian parah, Bakamla RI menggelar Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut. Dalam hal ini, Bakamla bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup Batam Prov. Kepulauan Riau.
Operasi ini sendiri dilatarbelakangi dengan adanya laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada Menko Maritim mengenai kekhawatiran akan maraknya terjadi kegiatan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Batam.
Dengan adanya informasi tersebut, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Andi Achdar dengan segera memerintahkan Kapal Negara (KN) Bintang Laut 4802 untuk melakukan Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut di wilayah perairan perbatasan Batam dan Singapura.
Hal tersebut sesuai dengan tugas Bakamla RI yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan fungsi Bakamla RI yang salah satunya adalah melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, maka sudah sepatutnya Bakamla RI mengambil peran dalam menanggapi laporan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pati TNI AL berbintang dua itu menyebutkan bahwa hal ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam melakukan penyidikan tindak pencemaran lingkungan di laut.
“Tujuan diikutsertakannya PPNS Badan Lingkungan Hidup Batam dalam Operasi Penanggulangan Pencemaran ini supaya tindak penyidikan dapat dilakukan dengan segera, saat ditemui adanya kapal atau pihak yang mencurigakan yang ingin melakukan pencemaran di laut,” tandasnya.[]