WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Jilid V untuk mempertimbangkan rekam jejak integritas para kandidat.
Menurut KPK, rekam jejak dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sikap terkait gratifikasi dapat menjadi alat ukur integritas seseorang.
“KPK tetap berharap rekam jejak menjadi salah satu poin yang paling krusial nantinya dalam menyaring calon-calon yang mendaftar sebagai pimpinan KPK ini,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/7/2019).
Febri membenarkan pernyataan Pansel yang menyebut kandidat dari unsur penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN menandatangani kesediaan untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK.
“Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara,” katanya.
Selain LHKPN, KPK juga meminta Pansel memperhatikan rekam jejak kandidat terkait gratifikasi. Menurut Febri, integritas seseorang patut dipertanyakan jika masih kompromistis atau tidak tegas menolak gratifikasi.
“Kalau ada pihak-pihak yang kompromistis tersebut saya kira itu berarti memiliki problem dari aspek integritas,” katanya.
KPK memastikan akan membantu Pansel, terutama memberikan data terkait rekam jejak kandidat. KPK juga meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi mengenai rekam jejak kandidat baik di lingkungan kerja ataupun di lingkungan tempat tinggal.[]