JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangi nota kesepahaman (MoU) terkait verifikasi ijazah kepala daerah peserta pilkada, dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).
Adanya kerja sama tersebut, menurut Menristek Dikti Muhammad Nasir, sebagai bentuk pengawasan dan juga sikap perhatian tegas pemerintah untuk membangun mental yang baik kedepannya khusus para calon pejabat.
“Verifikasi ini terkait akuntabilitas pejabat negara calon kepala daerah, dalam rangka pencalonan mereka dalam pilkada nanti,” ujar Nasir di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Kamis (30/7/2015).
Ia menuturkan, pemakaian ijazah yang tidak sesuai selalu dikaitkan dengan moral. Karenanya, ia mencoba melakukan revolusi mental sesuai dengan nawacita presiden Jokowi.
“Banyak ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi, tapi proses untuk mendapatkannya tidak ada. Bahkan untuk mendapatkan ijazah S1 itu cukup lima hari,” ujarnya.
Nasir menekankan, ke depan perlu membangun mental, agar menjadi marwah yang tinggi, kompetitif di tingkat nasional. Guna menghasilkan sumber daya yang berkualitas.
Sementara itu dilokasi yang sama, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa persoalan ijazah memiliki kepentingan. Hal itu untuk memastikan semua bakal pasangan calon kepala daerah menyandang gelar akademik yang sah.
“Kami butuh pernyataan ijazah itu palsu atau tidak. Memberi keterangan persyaratan tambahan tidak benar melanggar undang-undang. Hal itu kita percayakan kepada Menristek Dikti,” kata Husni.
Ditambahkan Husni,KPU juga mendukung jika Kementerian Ristek dan Dikti melanjutkan program pemeriksaan calon pada level pemilihan lainnya seperti pemilihan legislatif DPR, DPD, dan DPRD.
“Kami siap memfasilitasi, memberikan dokumen ijazah, sehingga semua pejabat, yang menjabat adalah mereka yang menempuh pendidikan tinggi yang benar,” tandas Husni.[]