JAKARTA, WB – Jam kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadhan 2016 mengalami perubahan alias lebih cepat dari hari biasanya. Informasi perubahan jam kerja abdi negara ini disebar lewat akun twitter Kementerian PANRB. Seperti tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.
Berikut jam kerja PNS untuk bulan puasa. Instasi pemerintah dengan lima hari kerja. Hari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00. Untuk jam istirahat mulai 12.00 sampai 12.30.
Sementara instansi pemerintah dengan enam hari kerja. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerjanya mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Dan jam istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30.
Masih PNS dengan enam hari kerja. Untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.30. Sedangkan jam istirahat pukul 11.30 dan 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu. []