JAKARTA, WB – Guna menyukseskan Pilkada serentak pemerintah menetapkan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (25/11).
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, pemilih diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat.
“Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. []